Banyak di antara wanita yang masih belum memahami bagaimanakah
khitan wanita atau sunat wanita yang benar. Mengenai masalah hukum khitan atau sunat bagi wanita
sudah kerap kali dibahas dalam bahasan fikih. Yang jelas, hukum yang
lebih tepat adalah sunnah, bukan wajib. Mengenai bagaimanakah metode
yang benar dalam khitan wanita akan dibahas oleh dr. Raehanul Bahraen
berikut ini. Beliau pun akan menjelaskan beberapa metode yang keliru
dalam proses khitan atau sunat.
Bagian yang Di khitan
Bagian yang di sunat atau di khitan adalah klitoral hood (kulit
penutup klitoris).
Apa itu Klitoral Hood?
Sebagaimana disebutkan dalam Wikipedia “Klitoral hood atau disebut juga preputium clitoridis and clitoral prepuce adalah lipatan kulit yang mengelilingi dan melindungi clitoral glans (batang klitoris). Berkembang sebagai bagian dari labia (bibir)minora dan merupakan homolog dari kulup penis (biasa disebut preputium) pada
kelamin laki-laki.”
Pengertian dari kamus kedokteran Dorland, “Lipatan yang terbentuk oleh penyatuan labia minora anterior (depan) dan bersatu dengan glans klitoris". Jadi klitoris terdiri dari glans (batang) klitoris atau yang
dikenal oleh orang awam dengan “klitoris” saja dan klitolral hood yang
merupakan kulit pembungkusnya.
Alasan Secara Anatomi Kedokteran
Telah dijelaskan bahwa klitoral hood adalah
homolog dari kulup penis /preputium. Homolog merupakan istilah bahwa
keduanya adalah organ awal yang sama ketika tahap embriologi. Dalam perkembangannya embrio organ genital berkembang sesuai dengan jenis kelaminnya. Pada laki-laki yang di sunat adalah kulup penis maka pada wanita juga demikian.
Sedangkan klitoris merupakan homolog dari penis. Hanya saja penis
pada laki-laki berkembang terisi dengan bulbus cavernosus dan bulbus spongiosum serta pembuluh darah. Jika memotong klitoris maka sebagaimana memotong penis pada laki-laki.
Sebagaimana ma’ruf dalam syariat bahwa hukum asal
perintah bagi laki-laki sama dengan wanita sampai ada dalil yang memalingkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنما النساء شقائق الرجال
“Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236,
Tirmidzi 113, Ahmad 6: 256 dengan sanad hasan).
keyword : sunat, khitan, sunat anak, khitan anak, sunat modern, khitan modern, sunat laser, sunat klamp
sumber : www.rumahsunatan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar